Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Minibus Wisata Bawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lakukan Penindakan

Di publish pada 03-07-2025 16:29:33

Minibus Wisata Bawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lakukan Penindakan
Minibus Wisata Bawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Lakukan Penindakan

Semarang (03/07/2025) – Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dikamuflasekan dalam sebuah mobil minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jl. Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam keterangan resminya, R. Megah Andiarto selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil analisa intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan. 

“Petugas mendapatkan informasi awal adanya sarana pengangkut yang melintasi jalur distribusi Jawa Tengah dengan membawa rokok tanpa pita cukai. Setelah pengamatan intensif di sejumlah titik, sarkut jenis Toyota HiAce Premio warna putih berhasil dihentikan dan diperiksa. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Jatingaleh, Semarang,” ujar Megah. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 758.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, hingga Sempurna Mild. Rokok-rokok ilegal ini dikemas dalam 212 bale dan 144 slop, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,12 miliar dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp566 juta. 

Adapun dua orang terperiksa, yakni sdr. RM dan SW selaku sopir kendaraan, langsung dibawa beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sarana pengangkut sebagai minibus wisata. Ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan cukai terus berupaya mencari celah, dan kami pun akan terus meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat di lapangan,” tegas Megah. 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.   

Langkah penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY