Modus Kirim Paket Terbongkar, Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp453 Juta Digagalkan Bea Cukai Jateng DIY
Di publish pada 29-01-2026 10:31:46
Semarang (26/1) — Bea Cukai Jateng DIY kembali menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi dan patroli penindakan yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026).
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yakni jalan protokol di Semarang dan Jalan Tol Semarang–Batang wilayah Ngaliyan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil penumpang berwarna hitam metalik serta bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan modus mengangkut paket kiriman.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 296.800 batang rokok ilegal dan 372 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp453.148.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp258.984.800.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Jateng DIY dalam melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran BKC ilegal guna melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.
“Peredaran rokok dan MMEA atau miras ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan masyarakat. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujar Megah.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan seluruh barang hasil penindakan dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian lebih lanjut.
Megah menambahkan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran guna mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses