Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Melalui Bus AKAP

Di publish pada 28-01-2026 11:04:15

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Melalui Bus AKAP
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Melalui Bus AKAP

Semarang (27/01) — Bea Cukai Jateng DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Jumat, 16 Januari 2026, Bea Cukai Jateng DIY melakukan penindakan terhadap pengangkutan BKC ilegal di Jl. Tol Semarang–Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga sarana pengangkut bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut paket kiriman. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 48 karton BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

 

Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614.000 batang, serta 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter. Seluruh barang tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000.

 

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.

 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

 

“Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Megah.

 

Megah juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

“Terhadap pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

 

Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY