Pengawasan Makin Solid, 54 Ribu Ekor Baby Lobster Gagal Diselundupkan Lewat YIA
Di publish pada 04-03-2026 11:07:25
Yogyakarta (04/03) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melalui satuan kerjanya, Bea Cukai Yogyakarta, kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Sebanyak 54.096 ekor baby lobster berhasil digagalkan penyelundupannya melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan tujuan Singapura, Minggu (01/03).
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap dua koper pada mesin X-Ray bagasi keberangkatan internasional dengan rute YIA–Singapura. Hasil pemindaian menunjukkan citra yang menyerupai baby lobster pada penerbangan tujuan Singapura. Atas temuan tersebut, Avsec segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Penumpang berinisial HK dan AW kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan fisik bersama yang disaksikan para pihak terkait, ditemukan 28.000 ekor baby lobster dalam koper milik AW dan 26.096 ekor dalam koper milik HK. Total barang bukti mencapai 54.096 ekor dengan estimasi nilai sebesar Rp1.081.920.000 berdasarkan asumsi harga Rp20.000 per ekor.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi di lingkungan Bandara YIA. “Keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang telah kami laksanakan bersama instansi terkait di lingkungan bandara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan baby lobster melalui YIA,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Kantor Wilayah terhadap kinerja Bea Cukai Yogyakarta. “Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan terus mendukung penguatan pengawasan dan peningkatan kinerja Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan seluruh kantor Bea Cukai di lingkungan Jateng DIY. Capaian ini menunjukkan bahwa kualitas koordinasi, profesionalisme petugas, dan sistem pengawasan yang dibangun semakin baik dan responsif terhadap potensi pelanggaran,” ungkapnya.
Barang bukti dan penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menegaskan akan terus memperkuat sinergi dan pembinaan kepada seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta guna memastikan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang, sekaligus menjaga kepentingan negara dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses