Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bernilai nyaris Rp3 Miliar, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pantura

Di publish pada 23-02-2026 15:35:32

Bernilai nyaris Rp3 Miliar, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pantura
Bernilai nyaris Rp3 Miliar, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pantura

Semarang (23/02) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) kembali menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kali ini berhasil diamankan sebuah truk box bermuatan rokok ilegal dalam jumlah besar di Jalan Pantura Semarang–Batang, tepatnya di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (10/02) dini hari.

Penindakan dilakukan terhadap satu unit truk box berwarna kuning yang kedapatan mengangkut 120 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.920.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,85 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp1,43 miliar.

 

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal yang telah diterima oleh tim pada Senin (09/02) terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan analisis pra-penindakan dan membagi personel untuk melakukan pengamatan di sepanjang Jalan Pantura Semarang–Batang.

 

“Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri yang telah diidentifikasi melintas di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal. Kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir,” jelas R. Megah Andiarto, Kepala Seksi BK Humas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut 120 karton rokok tanpa pita cukai. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegahan terhadap barang hasil penindakan,” imbuhnya.

 

Megah juga menegaskan bahwa jalur Pantura masih menjadi salah satu jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk pengiriman rokok ilegal. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Megah.

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah kerjanya.

 

 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY