Gagalkan Peredaran 254.600 Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Amankan Minibus di Semarang
Di publish pada 15-07-2026 10:05:24
Semarang (15/07) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal melalui patroli darat yang dilaksanakan Tim Cukai Task Force dalam rangka Operasi Asap 2026.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah Minibus Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai serta diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang hasil penindakan terdiri atas 57 ball dan 157 slop atau sebanyak 254.600 batang rokok.
Atas penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp378.081.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp189.931.600.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah melakukan penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut serta menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Sopir kendaraan berinisial WF turut diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt.Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Yusup Mahrizal menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yusup.
Yusup juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam melaksanakan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai serta memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses