Bea Cukai Jateng DIY Tindak 1.278 Kasus hingga April 2026, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp62,43 Miliar
Di publish pada 12-05-2026 09:15:10
Semarang (11/05) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Bea Cukai Jateng DIY) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Hingga akhir April 2026, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melaksanakan 1.278 kali penindakan di bidang cukai, kepabeanan, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari keseluruhan penindakan tersebut, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,07 triliun dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp62,43 miliar. Capaian ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector sekaligus revenue collector guna menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan intelijen, patroli, serta sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Berbagai penindakan yang dilakukan merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujar Agus.
Penindakan di sektor cukai masih didominasi oleh hasil tembakau ilegal. Hingga April 2026, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 900 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 53,78 juta batang. Nilai barang dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp79,75 miliar dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp48,63 miliar.
Selain itu, pengawasan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal juga terus dioptimalkan. Tercatat sebanyak 17 kali penindakan dilakukan dengan total barang bukti mencapai 5.704 liter. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan sebesar Rp251,63 juta dengan potensi cukai mencapai Rp554,76 juta.
Pada sektor kepabeanan, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melaksanakan 360 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp992,14 miliar. Beragam komoditas ilegal berhasil diamankan dengan jumlah mencapai 3,24 juta barang. Dari kegiatan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp13,24 miliar.
Sementara itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga terus diperkuat. Hingga akhir April 2026, Bea Cukai Jateng DIY mencatat 28 surat bukti penindakan (SBP) terhadap berbagai jenis barang terlarang, antara lain etomidate, 5-Fluoro ADB, tembakau sintesis, psikotropika, metamfetamin, dan ganja.
Agus menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. “Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan strategi pengawasan berbasis risiko agar penindakan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga masyarakat, mendukung keberlangsungan industri yang patuh, serta mengamankan hak-hak negara dari praktik perdagangan ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses