Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp570 Miliar

Di publish pada 21-05-2026 09:05:00

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp570 Miliar
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp570 Miliar

Semarang (20/05) – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi penindakan terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, petugas berhasil mengungkap sindikat pembuat pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang serta mengamankan jutaan pita cukai diduga palsu beserta sejumlah mesin produksi.

Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada Selasa (19/05/2026) oleh Tim Satuan Tugas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta Bea Cukai Kudus, dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI. Penindakan ini merupakan hasil pengumpulan informasi dan pendalaman intelijen terkait dugaan aktivitas produksi pita cukai ilegal yang terorganisasi.

Di Kabupaten Jepara, petugas melakukan penindakan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Lokasi tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil yang digunakan dalam proses produksi.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2 unit mesin cetak berjenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang tengah melakukan pelekatan hologram. Adapun di Semarang, petugas mengamankan 4 orang yang terdiri atas 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir beserta 1 unit kendaraan Toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q. Seluruh barang bukti dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keseluruhan rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan estimasi terhadap total pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan di kedua wilayah operasi, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga mencapai Rp570 miliar.

Tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, operasi penindakan ini juga dinilai penting dalam mencegah kerugian imateriel akibat maraknya peredaran barang kena cukai ilegal. Praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengganggu keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi standar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.

Djaka juga menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjadi mitra pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY