Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Ungkap Jaringan Narkotika, Sinergi Bea Cukai, BNNP, dan Polres Salatiga Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kilogram Ganja

Di publish pada 23-07-2026 16:19:23

Ungkap Jaringan Narkotika, Sinergi Bea Cukai, BNNP, dan Polres Salatiga Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kilogram Ganja
Ungkap Jaringan Narkotika, Sinergi Bea Cukai, BNNP, dan Polres Salatiga Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kilogram Ganja

Semarang (23/07) – Peran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika kembali membuahkan hasil. Berkat informasi hasil pengawasan yang disampaikan Bea Cukai kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan tambahan barang bukti narkotika jenis ganja, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Salatiga terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Pada Selasa (14/07), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FIU (37) dan CH alias Hansen (25). Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menemukan 2,83 gram sabu serta 3.820,5 gram ganja beserta berbagai perlengkapan untuk pengemasan narkotika.

 

Penyidikan kemudian berkembang setelah diketahui bahwa salah satu tersangka masih menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut menjadi dasar dilakukannya koordinasi lintas instansi untuk mengawasi jalur distribusi paket yang diduga berisi narkotika.

 

Melalui fungsi pengawasan kepabeanan, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memperoleh informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi narkotika dan segera menyampaikannya kepada BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan tindak lanjut. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil ketika paket berhasil diamankan di Semarang pada 16 Juli 2026.

 

Selanjutnya, BNNP Jawa Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Salatiga yang tengah menangani perkara tersebut. Pada Jumat (17/07), paket barang bukti yang berisi dua paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 2.075,6 gram diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Dengan adanya tambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram, memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.

 

Kepala Seksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Narbala) Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Boni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika.

 

"Peredaran narkotika merupakan kejahatan lintas jaringan yang memerlukan kolaborasi seluruh instansi. Bea Cukai terus memperkuat fungsi community protector melalui pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk mendeteksi pengiriman yang berpotensi mengandung narkotika. Informasi yang diperoleh kemudian kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat segera dilakukan penindakan," ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah, dan Polres Salatiga dalam pengungkapan perkara tersebut.

 

Menurutnya, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga memperoleh tambahan barang bukti yang signifikan. Proses penyidikan pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, tidak hanya melalui pengawasan di kawasan pabean, tetapi juga melalui pertukaran informasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di tengah masyarakat. Kolaborasi yang erat antara Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah, dan Kepolisian diharapkan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY