Aksi Cepat Bea Cukai Jateng DIY, Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Ditangkap di Tol Semarang–Batang
Di publish pada 28-01-2026 10:40:53
Semarang (27/01) — Sebagai bentuk konsistensi pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY kembali melaksanakan upaya penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui operasi penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut truk box di Jalan Tol Semarang–Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (22/01).
Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk boks warna putih kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 38 karton BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan total 600.000 batang rokok.
Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp891.000.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp447.600.000. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Semarang–Batang,” jelas Megah.
“Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, didapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat terhadap truk tersebut. Hasil pemeriksaan yang disaksikan langsung oleh sopir menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, sehingga petugas segera melakukan tindakan penegahan,” imbuhnya.
Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang yang mengendarai kendaraan tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Selama proses penindakan berlangsung, kegiatan berjalan dengan lancar dan sopir bersikap kooperatif. Bea Cukai Jateng DIY menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses