Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik
Di publish pada 03-07-2025 15:59:26
Semarang (03/07/2025) — Bea Cukai Jateng DIY kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam aksi penindakan yang dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (2/7).
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh petugas Bea Cukai Jateng DIY mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui jalur distribusi Jawa–Sumatera. Truk box yang dicurigai melintas di Jalan Tol Salatiga–Semarang kemudian dibuntuti dan dihentikan untuk pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai,” ungkap R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Total estimasi nilai barang mencapai Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1,79 miliar. Rokok-rokok tersebut diangkut menggunakan satu unit truk box warna putih, yang dikemudikan oleh dua orang sopir berinisial UJ dan AR.
Lebih lanjut Megah menjelaskan, “Penindakan ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan.”
Saat ini, truk dan seluruh muatannya telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lanjutan. Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Jateng DIY dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses