Bea Cukai Jateng DIY Berikan Fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Chutex International Indonesia, Dorong Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja
Di publish pada 02-07-2025 08:44:19
Semarang (02/07/2025)- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY secara resmi memberikan fasilitas fiskal Kawasan Berikat kepada PT Chutex International Indonesia pada Selasa, 1 Juli 2025. Perusahaan tersebut berlokasi di Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bergerak di industri pakaian jadi dan akan mengekspor produknya ke negara-negara Eropa dan Asia.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari dalam negeri guna diolah atau digabungkan, dengan hasil akhir yang ditujukan untuk diekspor. Fasilitas ini merupakan bentuk dukungan kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri berorientasi ekspor atau yang mendistribusikan produknya ke Kawasan Berikat lainnya.
Megah menambahkan, “PT Chutex International Indonesia telah melakukan investasi signifikan, dimulai dari USD 31 juta pada tahun 2025 dan diproyeksikan mencapai USD 42 juta pada tahun 2029. Dengan adanya fasilitas ini, kami berharap dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, dari 1.200 orang pada tahun 2025 menjadi 4.000 orang pada tahun 2029. Selain itu, diperkirakan devisa negara akan meningkat dari USD 4,8 juta pada tahun 2025 menjadi USD 24 juta pada tahun 2029,” ujar Megah.
Berdirinya PT Chutex International Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran di wilayah setempat. Dengan tersedianya lapangan kerja baru, warga sekitar dapat memperoleh pekerjaan tetap dan stabil. Karyawan yang bekerja di perusahaan ini juga cenderung akan membelanjakan sebagian pendapatannya di komunitas lokal, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari dan layanan seperti transportasi, makanan, akomodasi, dan jasa lainnya. Hal ini secara langsung akan meningkatkan omzet dan pendapatan bagi bisnis-bisnis lokal, seperti kos-kosan, warung makan, toko kelontong, kantin, pedagang makanan keliling, dan usaha mikro lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Megah juga mengingatkan kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat untuk senantiasa berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami mengimbau agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang,” tegas Megah.
Sementara itu, Chu Yuan Hwa selaku Direktur PT Chutex International Indonesia menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan dan asistensi yang telah diberikan oleh Bea Cukai, sehingga perusahaan dapat memperoleh fasilitas fiskal Kawasan Berikat ini.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses