Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Jawa-Sumatera
Di publish pada 22-07-2025 16:59:02
Semarang (22/7/2025) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui jalur distribusi Jawa-Sumatera. Penindakan ini dilakukan terhadap tiga kendaraan dalam dua hari berturut-turut pada tanggal 17-18 Juli 2025 di ruas Tol Semarang-Batang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari respons cepat tim Cukai Task Force terhadap informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi untuk menyamarkan distribusinya.
“Kami berhasil mengamankan total 1.256.800 batang rokok ilegal dan 151,20 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,87 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp952,8 juta. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan sarana transportasi umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi untuk mendistribusikan rokok ilegal antarpulau,” jelas Megah.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (17/7) pukul 10.15 WIB terhadap bus AKAP warna merah di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari dalam bagasi bus ditemukan 24 karton rokok ilegal berbagai merek sebanyak 384.000 batang, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.
Keesokan harinya, Jumat (18/7), dua penindakan kembali dilakukan di lokasi yang sama. Pertama, bus AKAP warna hijau kombinasi dihentikan di Rest Area KM 424 Jatingaleh, dengan temuan 26 karton rokok ilegal sebanyak 416.000 batang dan 3 karton MMEA ilegal sebanyak 151,20 liter. Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, sebuah Toyota Innova dihentikan di Gerbang Tol Kalikangkung dan kedapatan membawa 148 karton dan 674 slop rokok ilegal, setara 456.800 batang.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal semakin berani menggunakan berbagai moda transportasi untuk memperluas pasar. Kami akan terus memperkuat sinergi intelijen dan pengawasan agar upaya penyelundupan ini bisa ditekan,” tambah Megah.
Ketiga pengemudi masing-masing kendaraan, yakni Sdr. SA, Sdr. Y, dan Sdr. J, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Bagi siapa pun yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai,” tegas R. Megah Andiarto.
“Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara dan merusak industri dalam negeri yang taat aturan,” pungkas Megah.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses