Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY dan Disperindag Jateng Kolaborasi Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal

Di publish pada 17-07-2025 14:30:41

Bea Cukai Jateng DIY dan Disperindag Jateng Kolaborasi Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal
Bea Cukai Jateng DIY dan Disperindag Jateng Kolaborasi Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal

Semarang (17/07/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Disperindag Jateng untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. Bentuk nyata dari sinergi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan dialog publik bertema “Stop Peredaran Rokok Ilegal” yang disiarkan secara langsung dari radio RRI dan studio TVRI Jawa Tengah, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Acara ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Melalui sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah, edukasi publik menjadi semakin masif dan tepat sasaran. 

R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, namun berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keselamatan konsumen. 

"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Tapi lebih dari itu, juga membahayakan konsumen karena produksi yang tidak sesuai standar. Kami dari Bea Cukai mendorong masyarakat untuk tidak membeli, tidak menjual, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Megah. 

Senada dengan itu, Retno Fajar Astuti, Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pihaknya aktif melakukan operasi bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya di sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. 

“Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak. Penindakan memang penting, tapi tak kalah penting adalah partisipasi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat berani melapor. Jangan takut, karena pelanggaran ini bisa diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Cukai,” ujar Retno. 

Dari sisi akademik, Suyanto, Ketua Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, memberikan perspektif yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa untuk menyentuh akar persoalan rokok ilegal, perlu pendekatan berbasis nilai-nilai sosial dan budaya lokal. 

“Isu rokok ilegal tidak hanya soal hukum atau ekonomi. Di beberapa tempat, masyarakat masih menganggap rokok ilegal itu wajar karena murah dan mudah didapat. Maka edukasi yang menyentuh nilai-nilai lokal dan budaya akan jauh lebih efektif untuk membangun kesadaran kolektif,” ungkap Suyanto. 

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pengawasan agar industri hasil tembakau dalam negeri dapat tumbuh secara sehat, penerimaan negara terjaga, dan perlindungan terhadap konsumen semakin kuat. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY