Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar dalam Operasi Gurita 2025

Di publish pada 08-05-2025 09:43:23

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar dalam Operasi Gurita 2025
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar dalam Operasi Gurita 2025

Semarang (08/05/2025) - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam Operasi Gurita 2025. Penindakan dilakukan pada dua kendaraan di dua lokasi berbeda pada Selasa (6/5).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah. 

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah dalam keterangan resminya. 

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Petugas menghentikan satu unit truk Light Box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 bale dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, hingga PUTRA JAYA FILTER BOLD. 

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antar pulau berlabel “MK” turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 bale rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman. 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp607 juta,” jelas Megah. 

Petugas juga mengamankan dua sopir, masing-masing berinisial R (sopir truk) dan J (sopir bus), untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Megah. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY