Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta

Di publish pada 05-05-2025 17:50:30

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta

Semarang (5/5/2025) – Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan tiga unit bus antarkota di jalur distribusi Bali–Jawa. Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Gurita 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (3/5) dalam dua waktu dan lokasi berbeda. Penindakan pertama berlangsung pada pukul 05.50 WIB di Rest Area KM 424 Jalan Tol Semarang–Batang, Kota Semarang, terhadap Bus MK. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 20 karton rokok dan 9 karton MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

Penindakan kedua dilakukan pada malam harinya, pukul 20.26 WIB, di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, terhadap dua unit Bus PK. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 karton dan 1 bale rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. 

Megah menambahkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman BKC ilegal melalui jalur distribusi antarprovinsi. “Petugas melakukan analisis dan pemantauan terhadap jalur distribusi yang diduga akan dilalui oleh kendaraan pengangkut. Hasilnya, kami berhasil menghentikan tiga sarana pengangkut yang membawa BKC ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Megah. 

Dalam penindakan pertama, Bus MK kedapatan membawa berbagai merek rokok ilegal seperti New Milde Exclusive, Geboy Flavour, PCX Click, Premiere Cool Menthol, Good Cappuccino, Lexi, Sulthan, Dubai, serta 9 karton MMEA lokal jenis Arak Bali. 

Sementara itu, dua unit Bus PK ditemukan mengangkut merek rokok ilegal seperti Shogun Bold, De Flash, Platinum Blueberry, Rile-X Bold, Salmon, Gemoy Flavour, New Castle, dan Flash Bold. 

Dari hasil keseluruhan penindakan, petugas mengamankan 580.000 batang rokok dan 308,60 liter MMEA ilegal. Perkiraan nilai barang mencapai Rp870.940.000,00, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp463.848.600,00. 

Petugas turut mengamankan tiga orang sopir untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial AK (pengemudi Bus MK), IT, dan MZ (pengemudi Bus PK). Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta guna dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. 

“Bea Cukai terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegas Megah. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY