Bea Cukai Jateng DIY Gandeng Disperindag Jateng dan LPPM UNS Edukasi Gen Z Gempur Rokok Ilegal
Di publish pada 10-06-2025 13:10:55
Semarang (10/06/2025) – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara, Bea Cukai Jateng DIY menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk “Peran Gen Z Mendukung Gempur Rokok Ilegal”.
Kegiatan ini berlangsung di Kota Solo pada Kamis (5/6) dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa peserta KKN tematik. Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk melibatkan elemen strategis masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pemberantasan rokok ilegal.
Plh Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Linda Widiastuti Ariningrum, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah masih marak, dengan potensi kerugian negara sepanjang 2023 hingga 2024 mencapai Rp121,77 miliar. Ia menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan, mulai dari penyelundupan melalui truk barang, distribusi via jasa ekspedisi, hingga penjualan daring di media sosial dan e-commerce.
“Peredaran rokok ilegal bahkan ditemukan di desa-desa. Ini sangat memprihatinkan karena selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko lebih tinggi bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam sosialisasi ini bukan tanpa alasan. Mahasiswa dinilai memiliki karakteristik ideal sebagai penyambung informasi pemerintah kepada masyarakat.
“Kami memilih mahasiswa KKN tematik karena mereka menyebar langsung ke desa-desa. Mereka membawa semangat pengabdian dan punya akses sosial yang luas, daya pikir kritis, serta idealisme tinggi. Ini sangat efektif untuk mendiseminasikan informasi tentang bahaya dan kerugian akibat rokok ilegal,” terang Megah.
Megah menjelaskan bahwa dari sisi ekonomi, perbandingan antara rokok legal dan ilegal menjadi alasan utama maraknya peredaran. Rokok legal menanggung berbagai beban biaya seperti cukai, pajak rokok, PPN HT, distribusi, hingga biaya pemasaran. Sebaliknya, rokok ilegal hanya memikul biaya pokok produksi dan distribusi.
“Selisih beban biaya inilah yang membuat rokok ilegal dijual lebih murah dan menarik pasar. Namun, dampaknya jelas: negara rugi, kesehatan masyarakat terancam,” tambah Megah.
Megah menekankan bahwa mahasiswa bukanlah aparat penegak hukum, melainkan mitra edukatif yang diharapkan mampu menanamkan kesadaran masyarakat secara persuasif.
“Kami ingin mahasiswa memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan melakukan penindakan. Edukasi berbasis komunitas jauh lebih efektif dalam jangka panjang,” imbuh Megah.
Dengan pendekatan yang kolaboratif dan partisipatif ini, Bea Cukai Jateng DIY berharap keterlibatan Gen Z, khususnya mahasiswa KKN, dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses