Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai

Di publish pada 25-06-2025 16:26:15

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai

Semarang (25/06/2025) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Bea Cukai Jateng DIY) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Selama periode Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

"Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Imik. 

Imik menambahkan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar. Selain itu, upaya ini juga berhasil menyelamatkan potensi penerimaan cukai negara sebesar Rp57,8 miliar. Penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. 

Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran berupa menawarkan, menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar 

Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah. Imik Eko Putro menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memerangi kejahatan di bidang cukai. 

"Sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan kami dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ujarnya. 

Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY