Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai dan Disperindag Gandeng Mahasiswa Unsoed Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada 13-06-2025 12:43:37

Bea Cukai dan Disperindag Gandeng Mahasiswa Unsoed Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai dan Disperindag Gandeng Mahasiswa Unsoed Gempur Rokok Ilegal

Semarang (13/06/2025) – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang terus menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah serta Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran Gen Z Mendukung Gempur Rokok Ilegal.”

Kegiatan ini digelar pada Kamis (12/6) di Purwokerto dan diikuti oleh puluhan mahasiswa KKN Tematik dari Unsoed. Para peserta dibekali dengan pemahaman menyeluruh tentang bahaya rokok ilegal dan strategi komunikasi efektif untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat desa. 

R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa pelibatan mahasiswa KKN merupakan strategi penting dalam kampanye edukatif karena daya jangkau dan kredibilitas mereka di masyarakat. 

“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Mereka dapat masuk langsung ke komunitas desa melalui KKN dan menyampaikan pesan edukatif dengan pendekatan yang komunikatif, bukan represif,” jelas Megah. 

Megah menambahkan, kerja sama dengan Disperindag turut memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan, pembinaan industri, dan edukasi publik terkait regulasi di bidang cukai. “Kami sepakat, pengendalian rokok ilegal tidak bisa hanya melalui penindakan, tetapi juga harus menyentuh sisi hulu, yakni pemahaman masyarakat,” tambahnya. 

Dalam sesi edukasi, masyarakat juga dibekali pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi. Pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai. 

Megah menambahkan bahwa menurut hasil Survei Nasional Rokok Ilegal 2024, peredaran rokok ilegal naik menjadi 6,87%, setelah sebelumnya sempat turun ke angka 5,5% pada 2022. Tren ini menjadi alarm bahwa perlawanan terhadap rokok ilegal harus diperkuat melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. 

“Kami mengajak masyarakat dan generasi muda untuk berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Mari kita gempur bersama praktik ini demi keberlangsungan pembangunan nasional,” tutup Megah. 

Kegiatan ini menandai komitmen bersama Bea Cukai, Disperindag, dan institusi pendidikan tinggi untuk membangun literasi publik dan menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya legalitas dan kepatuhan di bidang cukai. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY