Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Semangat Awal Tahun, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 12-01-2026 14:04:49

Semangat Awal Tahun, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Semangat Awal Tahun, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Semarang (12/01) Mengawali tahun baru dengan semangat dan komitmen baru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) langsung menunjukkan langkah nyata melalui penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Pada awal Januari 2026, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 314.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Operasi berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.40 WIB hingga 04.00 WIB, di Jalan Pantura Semarang–Kendal, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa penindakan ini menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam mengawali tahun dengan langkah konkret menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Memasuki tahun baru, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memperkuat pengawasan dan penindakan sebagai wujud semangat baru. Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara konsisten karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh,” ujar Megah.

Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu, 7 Januari 2026, terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri tertentu yang melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisis pra-penindakan dan pengamatan intensif di jalur strategis, termasuk Jalur Tol Boyolali–Semarang.

Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati sebuah minibus warna abu-abu metalik yang sesuai dengan ciri target melintas di Jalan Pantura Semarang–Kendal. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 66 bale dan 270 slop hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp467.478.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp234.840.800. Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Megah menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun,” tegasnya.

Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang pengemudi berjenis kelamin laki-laki telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawali tahun baru dengan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kepatuhan dan partisipasi aktif dalam pelaporan. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY