Kontribusi Cukai Dorong Pembangunan Daerah, Bea Cukai dan Disperindag Jateng Gelar Talkshow di TVRI
Di publish pada 07-08-2025 03:51:04
Semarang (7/8/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Disperindag Jateng menggandeng TVRI Jawa Tengah dalam penyelenggaraan talkshow bertajuk “Kontribusi Cukai bagi Pembangunan Jawa Tengah”, Rabu (6/8). Talkshow ini bertujuan mengedukasi publik tentang peran strategis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro, memaparkan bahwa Bea Cukai memiliki tiga misi utama: pengumpulan penerimaan negara (revenue collection), perlindungan masyarakat dari barang-barang ilegal (community protection), serta fasilitasi perdagangan dan dukungan terhadap industri (trade facilitation and industrial assistance). “Banyak yang belum tahu bahwa kami juga mendampingi UMKM agar bisa naik kelas dan menembus pasar ekspor. Di sisi industri, kami beri fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor agar sektor produktif bisa tumbuh,” ungkap Imik.
Imik menyampaikan, kontribusi nasional Bea Cukai tahun ini mencapai Rp310 triliun, di mana Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menargetkan Rp66,19 triliun dan telah merealisasikan 27,39 triliun hingga semester I. Kontribusi terbesar berasal dari sektor cukai hasil tembakau, mengingat di Jawa Tengah terdapat 396 pabrik rokok. Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT, yang tahun ini mencapai Rp389 miliar untuk Provinsi Jawa Tengah, dengan alokasi terbesar di Kabupaten Kudus sebesar Rp268 miliar.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah Eni Lestari menambahkan bahwa DBHCHT sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui berbagai program prioritas. “Jika digabungkan, total alokasi DBHCHT untuk Jawa Tengah, baik provinsi maupun kabupaten/kota mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan DBHCHT diarahkan untuk tiga bidang utama, yaitu peningkatan kualitas layanan kesehatan, penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sektor ketenagakerjaan,” jelasnya.
Eni juga menekankan bahwa penggunaan dana ini telah diatur secara rinci dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan tersebut. “Infrastruktur yang dibangun harus relevan dengan kegiatan industri hasil tembakau, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan alat medis, atau pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok. Pemanfaatan dana ini harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambah Eni.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Prof. Firmansyah memberikan sudut pandang akademis bahwa DBHCHT harus dilihat sebagai hak publik yang melekat dalam setiap batang rokok yang dikonsumsi masyarakat. “Setiap batang rokok yang dikonsumsi mengandung hak masyarakat atas layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, masyarakat harus diedukasi bahwa cukai bukan semata-mata pajak, melainkan instrumen keadilan sosial,” tegasnya.
Prof. Firmansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan orientasi hasil dalam pengelolaan dana cukai. “Jika dikelola dengan baik dan akuntabel, cukai tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga bisa menjadi jembatan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial,” tambah Prof. Firmansyah.
Talkshow ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait fungsi cukai, sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan DBHCHT agar lebih berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses