Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Di publish pada 09-10-2025 12:41:00
Semarang (09/10/2025) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1.608.000 batang rokok ilegal. Penindakan terhadap satu unit truk boks ini berlangsung di Jalan Tol Solo-Semarang pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi intelijen yang intensif. "Pada Selasa, 7 Oktober 2025, kami menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah. Petugas segera melakukan analisis dan menerjunkan tim penelusuran di sepanjang Jalan Tol Solo-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang," ujar Megah.
Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi truk boks Isuzu Elf berwarna putih biru yang sesuai dengan ciri-ciri intelijen. Pengejaran pun dilakukan, dan pada pukul 01.15 WIB, truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Tol Solo-Semarang Km. 420, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir, petugas menemukan total 98 karton Hasil Tembakau berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal). Rokok ilegal tersebut terdiri dari tiga merek, yaitu 42 karton merek "NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE," 17 karton merek "MILDE EXCLUSIVE CLICK BLUEBERRY," dan 8 karton merek "NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE."
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.608.000 batang rokok ilegal. Nilai perkiraan barang tersebut mencapai kurang lebih Rp2.387.880.000,00.
"Penindakan ini sangat krusial karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni sebesar kurang lebih Rp1.199.568.000,00," tegas Megah. Potensi kerugian ini berasal dari tidak dibayarkannya cukai atas jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Saat ini, truk boks beserta seluruh muatan rokok ilegal, serta dua orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut tersebut telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut. Kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Megah menambahkan, pelanggaran terhadap Pasal 54 atau Pasal 56 Undang- Undang Cukai ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tutup Megah.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses