Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Berikan Fasilitas Kawasan Berikat kepada Donlim Technology Indonesia
Di publish pada 11-03-2025 13:36:00
Semarang (11/03/2025) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY secara resmi memberikan fasilitas fiskal Kawasan Berikat kepada PT Donlim Technology Indonesia. Penyerahan fasilitas ini dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025. Perusahaan yang berlokasi di Jatengland Industrial Park, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini merupakan produsen utama peralatan rumah tangga seperti oven, ice maker, dan blender yang dipasarkan ke negara-negara Eropa dan Amerika Serikat (AS). Nilai investasi yang ditanamkan oleh Donlim Technology Indonesia mencapai Rp2,353 triliun, menandakan komitmen besar perusahaan dalam mengembangkan industri manufaktur di Indonesia.
Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diolah atau digabungkan untuk tujuan ekspor. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang fokus pada produksi barang untuk diekspor atau dijual ke Kawasan Berikat lainnya.
Menurut R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia. "Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini, kami memproyeksikan nilai devisa ekspor pada tahun 2025 mencapai USD 210 juta dan meningkat menjadi USD 510 juta pada tahun 2029," ujar Megah.
Selain peningkatan nilai ekspor, fasilitas ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan. Pada tahun 2025, diperkirakan sebanyak 3.000 tenaga kerja akan terserap, dan jumlah ini akan meningkat menjadi 5.000 karyawan pada tahun 2029. Megah juga menekankan bahwa keberadaan Kawasan Berikat tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar. "Kami berharap fasilitas ini dapat menciptakan dampak ekonomi positif, seperti tumbuhnya usaha warung makan, kos-kosan, dan layanan transportasi di sekitar kawasan pabrik," jelasnya.
Megah menambahkan bahwa fasilitas Kawasan Berikat memberikan sejumlah manfaat strategis bagi perusahaan. Pertama, terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena barang yang masuk ke Kawasan Berikat tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan. Hal ini mempercepat proses logistik dan distribusi barang. Kedua, fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan memungkinkan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) menciptakan harga yang lebih kompetitif di pasar global. Perusahaan juga dapat melakukan penghematan biaya perpajakan, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk di tingkat internasional.
Ketiga, fasilitas ini dapat menjamin cash flow perusahaan dan production schedule. Dengan adanya kemudahan dalam proses impor bahan baku dan ekspor barang jadi, perusahaan dapat lebih mudah mengatur arus keuangan dan jadwal produksi. Keempat, Kawasan Berikat juga membantu pemerintah dalam mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak. Hal ini mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta menciptakan ekosistem industri yang lebih terintegrasi.
Di akhir pernyataannya, Megah mengingatkan perusahaan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. "Kami mengimbau agar perusahaan selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk meminta biaya tertentu. Layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya, dan jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan kami, harap segera melapor ke pihak berwenang," tegas Megah.
Dengan pemberian fasilitas ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berharap dapat mendorong pertumbuhan industri manufaktur di Jawa Tengah dan DIY, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses