Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amankan 88,9 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2025
Di publish pada 05-08-2025 13:35:59
Semarang (5/8/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Hingga akhir Juli 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beserta seluruh satuan kerja di bawahnya berhasil melakukan 1.606 penindakan cukai hasil tembakau.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan sekitar 88,9 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp78,8 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan sebesar Rp127,7 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa hasil ini menunjukkan efektivitas strategi pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh jajarannya. Megah menyebutkan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas utama Bea Cukai karena secara langsung berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha legal.
Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di seluruh wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Operasi dilakukan melalui patroli darat, penindakan di jalur distribusi, serta pengawasan terhadap sarana pengangkut di berbagai titik strategis. Sebagian besar penindakan terjadi di jalur distribusi rokok, baik di area perkotaan maupun pedesaan yang menjadi target pasar rokok ilegal. Bea Cukai juga menjalin kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang legal. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga harganya jauh lebih murah di pasaran. Selain itu, produk tersebut berisiko membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar kesehatan yang ditetapkan.
Bea Cukai menerapkan pendekatan ganda dalam pengawasan, yaitu pendekatan represif dan preventif. Penindakan hukum tetap menjadi ujung tombak, namun upaya preventif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha juga digencarkan. Salah satunya melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan membangun kesadaran publik akan bahaya dan dampak ekonomi dari rokok ilegal.
Penindakan terhadap pelanggaran cukai dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal dalam negeri.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses