Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Dari Pupuk ke Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Senilai Miliaran Rupiah

Di publish pada 18-02-2025 14:36:12

Dari Pupuk ke Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Senilai Miliaran Rupiah
Dari Pupuk ke Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Penyelundupan Senilai Miliaran Rupiah

Semarang (18/02/2025) - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2 miliar. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam truk bak kayu dengan modus ditutupi muatan pupuk. Penindakan ini dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk bak kayu Isuzu NMR 71T berwarna putih-biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 86 karton rokok ilegal merek “OK BOLD” yang tidak dilengkapi pita cukai. Total rokok yang diamankan mencapai 1,3 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. 

R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya mengenai adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur distribusi Jawa Tengah. 

“Kami menerima laporan bahwa ada truk bak kayu yang diduga membawa rokok ilegal jenis SKM. Setelah melakukan analisis, tim langsung bergerak untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk jalur Salatiga-Semarang dan Grobogan-Semarang,” ujar Megah. 

Pada pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi truk yang dicurigai melintas di Jalan Tol Ungaran. Truk tersebut kemudian dibuntuti hingga berhasil dihentikan di Gerbang Tol Kalikangkung. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di antara muatan pupuk. 

“Modus operandi seperti ini sering digunakan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat koordinasi dan ketelitian tim, kami berhasil mengungkap penyelundupan ini,” tambah Megah. 

Sopir truk, yang berinisial NH, turut diamankan untuk dimintai keterangan. NH mengaku tidak mengetahui muatan ilegal yang dibawanya. Saat ini, truk beserta muatan dan sopir telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Megah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. 

Operasi ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan memerangi peredaran barang ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan selalu memastikan legalitas barang yang dibeli, terutama produk rokok yang harus dilengkapi pita cukai resmi. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY