Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp4,93 Miliar di Purworejo

Di publish pada 23-07-2025 14:49:00

Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp4,93 Miliar di Purworejo
Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp4,93 Miliar di Purworejo

Purworejo (23/07/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Magelang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode Maret 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan yang berlangsung di Kabupaten Purworejo ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan masyarakat. "Barang yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA. Total nilai barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp3,32 miliar," ujar Imik dalam konferensi pers. 

Selama satu tahun terakhir, Bea Cukai bersama aparat gabungan telah melakukan serangkaian penindakan signifikan. Pada Mei 2024, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP menghentikan dua truk di Jalan Lintas Purworejo yang mengangkut 1,74 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Negeri Purworejo telah memusnahkan 1.294.000 batang. 

"Penindakan juga kami lakukan pada September 2024 di Jalan Lintas Wonosobo. Bea Cukai Magelang menghentikan kendaraan pribadi yang membawa 329 ribu batang rokok ilegal," jelasnya. "Kemudian pada Januari 2025, kami bersama kepolisian menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal di Jalan Lintas Purworejo dengan total temuan 1,2 juta batang." 

Pada Maret 2025, Bea Cukai Magelang kembali menggagalkan pengangkutan 728 ribu batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan mobil barang. Di luar itu, petugas juga menangani 82 kasus penindakan terhadap rokok ilegal serta empat kasus penindakan MMEA ilegal. 

"Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai alias rokok polos, dan MMEA yang kami sita juga tidak memiliki pita cukai. Ini jelas melanggar ketentuan cukai dan membahayakan masyarakat," tegas Imik. 

"Pemusnahan kami lakukan secara simbolis di lokasi kegiatan hari ini. Sisanya akan kami musnahkan melalui incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Cilacap," imbuhnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Imik juga menyoroti peningkatan peredaran rokok ilegal. Imik mengutip hasil survei Universitas Gadjah Mada yang mencatat kenaikan dari 5,5 persen pada 2022 menjadi 6,8 persen pada 2023. "Potensi penerimaan negara yang hilang akibat rokok ilegal bisa mencapai lebih dari Rp14 triliun. Ini ancaman serius, karena pada 2023 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp210,29 triliun," ujarnya. 

Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, pemerintah telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp6,39 triliun pada 2025. Sebanyak 10 persen dari dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan operasi bersama. 

"Purworejo menerima DBHCHT sebesar Rp13 miliar pada 2023, Rp12 miliar pada 2024, dan meningkat menjadi Rp17 miliar tahun ini. Kami berharap pemerintah daerah terus memperkuat peran dalam pengawasan dan edukasi," ujar Imik. 

Imik juga mengungkapkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan jalur darat yang sulit dijangkau serta mengandalkan marketplace dan jasa pengiriman untuk menyebarkan barang ilegal. "Kami sudah menjalin koordinasi dengan pelaku industri dan pengelola platform digital untuk menutup berbagai celah distribusi. Peran mereka sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang ilegal," jelasnya. 

Imik berharap peredaran rokok dan minuman ilegal di wilayah Purworejo terus menurun, dan pasar rokok legal—terutama produksi lokal—semakin terlindungi. "Upaya ini bukan hanya demi penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat dari konsumsi barang ilegal yang berdampak buruk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat," tegasnya. 

Imik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Bea Cukai, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri, serta mitra lainnya. "Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan rekan media untuk terus mendukung pemberantasan rokok ilegal. Mari kita jaga negeri ini dari peredaran barang ilegal demi generasi yang lebih sehat dan berintegritas," pungkasnya. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY