Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,5 Miliar

Di publish pada 20-05-2025 13:15:44

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,5 Miliar
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,5 Miliar

Semarang (20/05/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Pantura Semarang-Demak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan informasi intelijen yang masuk beberapa jam sebelum penindakan dilakukan. 

“Kami menerima informasi sekitar pukul 14.00 WIB bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua kendaraan boks. Petugas langsung melakukan pemetaan dan pembagian tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Megah. 

Petugas yang diterjunkan menyisir jalur Pantura dan berhasil menemukan dua kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.15 WIB, mobil boks hitam berhasil dihentikan dan diperiksa di lokasi. Tak lama kemudian, kendaraan boks putih juga berhasil diamankan di lokasi terpisah yang masih berada di wilayah Kecamatan Genuk. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan singkat, kedua kendaraan terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya mencapai hampir 1,7 juta batang,” terang Megah. 

Hasil pemeriksaan mencatat bahwa mobil boks hitam mengangkut 40 karton rokok ilegal berbagai merek, sedangkan mobil boks putih memuat 59 karton rokok dengan merek yang sama-sama tidak dilekati pita cukai. Rokok-rokok tersebut dikamuflase menggunakan stiker produk kopi dan sabun merek ternama agar tidak mencurigakan saat dikirim. 

“Modus yang digunakan cukup canggih. Mereka menutupi karton rokok ilegal dengan stiker merek legal agar terlihat seperti barang dagangan biasa. Tapi kami berhasil membongkar penyamaran tersebut,” tegasnya. 

Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai mencatat total barang bukti sebanyak 1.698.600 batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.522.421.000. Potensi kerugian negara dari sisi cukai ditaksir sebesar Rp1.267.155.600. 

Empat orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial RS, P, N, dan S. Saat ini, seluruh barang bukti, kendaraan, dan terperiksa diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. 

“Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan terarah,” ujar Megah menegaskan. 

Megah mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk untuk penindakan yang lebih besar,” pungkasnya. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY