Bea Cukai Jateng DIY Ajak Mahasiswa Untidar Gempur Rokok Ilegal Melalui Edukasi Cukai di Magelang
Di publish pada 06-08-2026 11:22:50
Semarang (05/08) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus memperkuat upaya preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal". Pada Rabu (5/8), Bea Cukai Jateng DIY berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di Magelang, dengan peserta utama masyarakat, khususnya mahasiswa Universitas Tidar (Untidar).
Mewakili Bea Cukai Jateng DIY, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Yusup Mahrizal, menyampaikan materi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara, industri hasil tembakau yang patuh, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam paparannya, Yusup juga mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.
"Keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Yusup.
Selain Bea Cukai Jateng DIY, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan, yaitu Ibnu Santoso dari Satpol PP Kota Magelang, Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H. selaku Dosen Ilmu Hukum Universitas Tidar, serta Yudha Sudarmaji, S.E. dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Para narasumber memberikan perspektif yang komprehensif mengenai aspek penegakan hukum, regulasi, hingga peran sektor pertanian tembakau dalam mendukung ekosistem industri hasil tembakau yang seimbang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran cukai sebagai penyeimbang, sehingga masyarakat dapat tergerak untuk ikut memerangi peredaran barang kena cukai ilegal demi terwujudnya keadilan, iklim usaha yang sehat, meningkatnya perlindungan terhadap konsumen, dan menyelamatkan penerimaan negara dari potensi kebocoran.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses