Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp19,3 Miliar

Di publish pada 25-06-2025 16:42:19

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp19,3 Miliar
Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp19,3 Miliar

Semarang (25/06/2025) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp19,3 miliar. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kuat Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. 

"Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai. Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal," tegas Imik. 

Imik menambahkan, dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar. Kerugian ini meliputi sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok. 

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula Barang Kena Cukai ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang Cukai. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelimpahan dari penyidikan Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Para pelaku telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, dengan hukuman penjara bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. 

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara profesional melalui penghancuran (shredder) dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon. 

"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal. Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran berupa menawarkan, menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Imik. 

Bea Cukai Jateng dan DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY