Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai dan Pemprov Jateng Perkuat Literasi Publik Melalui Dialog “Cukai Ilegal, Siapa yang Rugi?”

Di publish pada 17-04-2025 14:10:31

Bea Cukai dan Pemprov Jateng Perkuat Literasi Publik Melalui Dialog “Cukai Ilegal, Siapa yang Rugi?”
Bea Cukai dan Pemprov Jateng Perkuat Literasi Publik Melalui Dialog “Cukai Ilegal, Siapa yang Rugi?”

Semarang (17/04/2025) – Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Disperindag Jateng mengandeng RRI dan TVRI Jawa Tengah menyelenggarakan dialog publik bertajuk “Cukai Ilegal, Siapa yang Rugi?”. Kegiatan ini berlangsung di Studio RRI Semarang dan TVRI Semarang pada Rabu (16/04). Acara ini mengangkat isu strategis terkait dampak peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah.

Dalam dialog tersebut, R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng DIY, menjelaskan secara lugas definisi cukai dan pentingnya dalam penerimaan negara. Ia memaparkan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu diawasi karena berdampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok. Megah menegaskan bahwa salah satu tantangan saat ini adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Ia juga menguraikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas.  

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa Bea Cukai secara aktif melakukan patroli, sosialisasi, serta penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan tindakan tegas dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” ujar Megah. 

Sementara itu, Dwianto Priyonugroho, M.Prof. Ac., Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah, menjabarkan bagaimana daerah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ia menuturkan bahwa Pemprov Jawa Tengah menggunakan dana tersebut untuk mendanai program kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta kegiatan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal.  

Dwianto juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai bagi negara. “Kami memastikan bahwa dana dari cukai benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang nyata,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap produsen rokok di Jawa Tengah terus ditingkatkan agar seluruh produk yang beredar telah memenuhi kewajiban cukai. 

MG Westri Kekalih Susilowati, SE., ME., Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Manajemen (P3M) FEB Unika Soegijapranata Semarang, turut memberikan pandangan dari sisi akademisi. Ia menyoroti fenomena elastisitas konsumsi rokok yang menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal saat harga rokok legal meningkat karena penyesuaian tarif cukai.  

Westri menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa produk legal memiliki perlindungan hukum dan diawasi kualitasnya. “Kami dari akademisi terus mendorong literasi fiskal agar masyarakat bisa membedakan antara produk legal dan ilegal, serta memahami dampaknya terhadap perekonomian dan kesehatan,” katanya. Ia juga menyarankan agar pemerintah dan pelaku usaha meningkatkan pendekatan edukatif kepada masyarakat sebagai langkah preventif terhadap peredaran rokok ilegal. 

Ketiga narasumber sepakat bahwa peredaran rokok ilegal memberikan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Mereka mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan cukai ilegal. Dialog publik ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif serta memperkuat komitmen bersama untuk melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY