Taklukkan Jaringan Ilegal, Bea Cukai Jateng DIY Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Di publish pada 03-03-2025 11:05:26
Semarang (03/03/2025) – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan kinerja optimal dalam penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada operasi penindakan yang dilakukan pada 26 Februari 2025, petugas berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova yang memuat rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp345 juta dan potensi nilai cukai mencapai Rp173 juta.
R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dalam keterangannya Senin, 3 Maret 2025 menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama tim intelijen dan lapangan yang solid. “Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 25 Februari 2025, mengenai adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM menggunakan mobil Toyota Innova yang akan melintasi jalur distribusi Semarang-Kendal. Petugas langsung melakukan analisis dan membagi beberapa tim untuk melakukan penelusuran.
Pada 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai melintas di jalur Semarang-Kendal. Mobil tersebut sempat hilang dari pantauan setelah pengemudi berusaha melarikan diri. Namun, berkat ketelitian petugas, mobil berhasil ditemukan tersembunyi di daerah Sekaran, Gunung Pati, Semarang, tanpa pengemudi.
Setelah melalui penyisiran, pada pukul 03.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Innova warna hitam metalik tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut mengangkut 52 karton dan 420 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 223.600 batang.
Sopir mobil, yang hanya diketahui inisialnya MS, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, mobil beserta muatannya telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga kami dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai. Bersama-sama, kita wujudkan kepatuhan dan keadilan dalam sistem cukai untuk kemajuan bangsa," pungkas Megah
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses