Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Penyelamatan Uang Negara! Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 09-10-2025 12:41:58

Penyelamatan Uang Negara! Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Penyelamatan Uang Negara! Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Semarang (09/10/2025) – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang merugikan keuangan negara berhasil digagalkan oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Dalam penindakan di Gerbang Tol Kendal, petugas menyita satu unit truk boks yang mengangkut 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan ini berlangsung pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Petugas berhasil menghentikan dan memeriksa sebuah truk boks berwarna putih di Gerbang Tol Kendal, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Kendal. 

“Aksi ini bermula dari informasi intelijen yang kami terima mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah,” ujar R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan pembagian tim untuk penelusuran di Jalan Tol Semarang-Batang. Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu petugas melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas. Pengejaran pun dilakukan, dan truk boks tersebut berhasil dihentikan di Gerbang Tol Kendal. 

Dari pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir, petugas mendapati truk itu memuat 98 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang disita mencapai 1.616.000 batang. 

Megah Andiarto menjelaskan bahwa total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai kurang lebih Rp2.399.760.000. Lebih lanjut, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1.205.536.000. 

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Peredaran rokok ilegal melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas,” tegas Megah. 

Atas temuan ini, sarana pengangkut, rokok ilegal, serta sopir yang merupakan satu orang berjenis kelamin laki-laki, telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Megah menambahkan, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY