Bukan Air Bersih! Bea Cukai Semarang Bongkar Truk Tangki Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 10-09-2026 10:23:49
Semarang, (7/9) — Sepintas, sebuah truk tangki yang melintas di jalan tol tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih biasa. Namun, kecurigaan petugas Bea Cukai Semarang berhasil membongkar penyamaran tersebut. Di balik tangki yang terus mengeluarkan air, tersimpan jutaan batang rokok ilegal yang siap diedarkan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 03.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Bea Cukai Semarang yang merupakan salah satu instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berhasil mengungkap modus pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan bermula ketika Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang melaksanakan patroli darat rutin di sepanjang ruas tol Salatiga–Semarang–Kendal. Dalam patroli tersebut, petugas melihat sebuah truk tangki melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Yang semakin menarik perhatian, pipa pada tangki terlihat terus mengeluarkan air secara konstan.
Petugas kemudian menghentikan truk tersebut di area antrean Gerbang Tol Banyumanik. Sopir berinisial ASE mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Namun, pengakuan tersebut tidak disertai dokumen pengiriman yang sah.
Kejanggalan semakin kuat setelah petugas menganalisis aspek logistik dan ekonomi. Pengangkutan air bersih dari Madura menuju Jakarta dinilai tidak lazim karena biaya operasional perjalanan jauh lebih tinggi dibandingkan nilai komoditas air yang diangkut.
Berbekal kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap ruang tangki dengan disaksikan oleh sopir, kernet, serta dua petugas keamanan Gerbang Tol Banyumanik.
Hasil pemeriksaan akhirnya membongkar penyamaran tersebut. Di dalam ruang tangki ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek dalam jumlah besar tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kejelian petugas dalam membaca anomali dan perkembangan modus penyelundupan rokok ilegal.
“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” ujar Syuhadak.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sengaja menggunakan sarana pengangkut yang tidak biasa dan merekayasa tampilan fisik truk agar terlihat seolah-olah membawa air bersih. Menurutnya, analisis terhadap anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi salah satu kunci dalam mengungkap modus tersebut.
Bea Cukai Semarang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai variasi modus penyamaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus untuk menjaga hak-hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dari penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp2,367 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp1,189 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok, mencapai Rp1,542 miliar.
Perkara tersebut selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 September 2026 bersama Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah. Perkara diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta barang bukti pendukung lainnya telah diamankan. Sementara itu, dua orang berinisial BF dan ASE tengah menjalani penanganan perkara lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Semarang, sebagai bagian dari jajaran vertikal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal yang tidak terawasi standar kualifikasi dan kesehatannya. Di sisi lain, penegakan hukum juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta menjaga iklim usaha yang adil dan kondusif bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses