Membuka Gerbang Dunia: Pabrik Sepatu Sukoharjo Peroleh Fasilitas Bea Cukai, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Di publish pada 13-10-2025 16:50:27
Semarang (13/10/2025) – PT Sepatu Agung Nusantara, pabrik alas kaki kebanggaan Sukoharjo, Jawa Tengah, kini siap menggebrak pasar global. Perusahaan tersebut resmi mendapatkan izin fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Pemberian izin ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, di kantor wilayah pada Senin (13/10).
Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menangguhkan bea masuk, PPN, PPnBM, dan membebaskan cukai atas impor bahan baku. Fasilitas ini diberikan untuk kegiatan menimbun, mengolah, dan memproses barang yang sebagian besar hasilnya ditujukan untuk ekspor, sehingga membuat produk lokal menjadi lebih berdaya saing di pasar internasional. Manfaat utamanya adalah meningkatkan efisiensi biaya logistik dan operasional perusahaan.
PT Sepatu Agung Nusantara berfokus memproduksi sepatu kasual, sepatu olahraga, dan sepatu hiking yang akan diekspor ke negara-negara maju seperti Kanada, Inggris (UK), dan Belanda (Netherland).
Investasi yang ditanamkan perusahaan ini mencapai Rp27,24 miliar pada tahun 2025 dan direncanakan melonjak menjadi Rp47,2 miliar pada tahun 2029. Angka investasi ini sejalan dengan komitmen penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2025, perusahaan akan menyerap 400 karyawan lokal, dan target ini akan meningkat drastis menjadi 3.600 karyawan pada tahun 2029.
Dari sisi devisa negara, fasilitas ini juga memberikan kontribusi signifikan, dengan target mencapai Rp4,95 miliar pada tahun 2025 dan meningkat pesat hingga Rp316,8 miliar pada tahun 2029. Secara keseluruhan, dampak ekonomi yang diharapkan meliputi terciptanya lapangan kerja, peningkatan nilai ekspor, serta dampak positif bagi usaha kecil dan mikro di lingkungan sekitar pabrik.
Direktur PT Sepatu Agung Nusantara, Istijabah, menyampaikan ucapan terima kasih atas asistensi yang telah diberikan Bea Cukai sehingga perusahaannya dapat menerima fasilitas Kawasan Berikat ini.
Menanggapi pemberian izin ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai terkait perizinan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta atau menerima uang dalam proses pemberian fasilitas Kawasan Berikat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses