Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Langkah Tegas Bea Cukai Lindungi Masyarakat: Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Bermodus Truk Berpendingin berhasil Digagalkan

Di publish pada 09-10-2025 12:43:37

Langkah Tegas Bea Cukai Lindungi Masyarakat: Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Bermodus Truk Berpendingin berhasil Digagalkan
Langkah Tegas Bea Cukai Lindungi Masyarakat: Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Bermodus Truk Berpendingin berhasil Digagalkan

Semarang (09/10/2025) – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar. Penindakan ini berhasil mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penindakan terhadap truk boks berpendingin (refrigator van) berwarna putih ini dilakukan di Jalan Raya Demak-Semarang, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada hari Selasa, 30 September 2025.  

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok yang diduga ilegal melewati wilayah Jawa Tengah. 

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan analisa pra-penindakan, menelusuri, dan mengamati sarana pengangkut di jalur pantura Kudus–Semarang dan jalur Grobogan–Semarang," jelas Megah Andiarto. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu petugas yang melakukan pengamatan melihat kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di jalan pantura Demak. Petugas segera melakukan pengejaran dan pembuntutan untuk memastikan muatan. Truk boks tersebut kemudian berhasil dihentikan di Jalan Raya Demak-Semarang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, petugas menemukan 119 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.792.800 batang. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya 'JUST SPECIAL EDITION FULL', 'JUST MILD', 'MK', 'ESTE MILD', 'ESTE MILD BLUEBERRY KLIK', 'ST PREMIUM', 'BOSHE BOLD', 'DALIL BOLD', dan 'GEBOY FLAVOUR ANGGUR CLICK'. 

"Nilai perkiraan barang hasil penindakan ini mencapai kurang lebih Rp2.662.308.000,00. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp1.337.428.800,00," ungkap Megah Andiarto. 

Truk beserta muatan dan tiga orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng DIY untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.  Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Megah menambahkan, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Megah Andiarto menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY