Investasi Rp1,2 Triliun dan Serap 1.305 Tenaga Kerja, PT FHG Tekstil Kantongi Izin Kawasan Berikat
Di publish pada 02-10-2025 17:20:58
Semarang (02/10/2025) — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY secara resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT FHG Tekstil Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di Jawa Tengah.
Pemberian izin secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Fasilitas ini diharapkan mampu membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional, terutama melalui peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja.
PT FHG Tekstil Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, merupakan produsen kain greige dan kain warna dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, seperti Bangladesh, Sri Lanka, Vietnam, Amerika, Thailand, dan Myanmar. Komitmen investasi perusahaan ini terbilang besar. Dimulai dengan nilai investasi sebesar Rp569 miliar pada tahun 2025, total investasi direncanakan mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2029.
Sejalan dengan peningkatan modal yang ditanamkan, perusahaan juga berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal. Di tahun 2025, jumlah karyawan lokal yang terserap mencapai 600 orang, dan diproyeksikan meningkat menjadi 1.305 orang pada tahun 2029. Selain itu, kontribusi devisa negara dari ekspor perusahaan diperkirakan mencapai Rp281 miliar pada 2025 dan melonjak hingga Rp1,9 triliun pada 2029. Dengan adanya fasilitas ini, dampak positif ekonomi meliputi terciptanya lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan pertumbuhan usaha kecil dan mikro di lingkungan pabrik.
Kawasan Berikat adalah sebuah area yang dibatasi secara fisik untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari dalam negeri. Barang-barang ini kemudian diolah, digabungkan, dipasang, atau direparasi sebelum akhirnya diekspor.
Manfaat utama fasilitas ini adalah pemberian penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang masuk ke kawasan berikat. Kebijakan ini secara langsung membantu perusahaan berorientasi ekspor untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing global.
Menanggapi pemberian izin ini, Penanggung jawab perusahaan, Zheng ChunGuang, menyampaikan rasa terima kasih atas asistensi yang telah diberikan oleh Bea Cukai hingga perusahaannya dapat memperoleh fasilitas Kawasan Berikat.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan. "Bea Cukai tidak ada permintaan uang dalam bentuk apa pun terkait dengan pemberian izin fasilitas Kawasan Berikat. Pelaku usaha dan masyarakat harus waspada," tegas Imik. Pemberian izin ini merupakan wujud dukungan penuh Bea Cukai terhadap pertumbuhan investasi yang berkualitas dan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tengah.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses