Hingga September 2025, Bea Cukai Jateng DIY Lakukan 2.955 Penindakan dan Selamatkan Rp127,49 Miliar Potensi Kerugian Negara
Di publish pada 10-10-2025 10:40:25
Semarang (11/10) — Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayahnya. Hingga akhir September 2025, tercatat 2.955 penindakan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp255,53 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp127,49 miliar.
Bidang cukai masih menjadi fokus utama dengan 2.010 kasus hasil tembakau ilegal, melibatkan 109,06 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 17.525 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang hasil penindakan di bidang cukai mencapai Rp163,44 miliar, dengan estimasi nilai cukai lebih dari Rp119 miliar.
Tak hanya itu, 842 penindakan kepabeanan juga dilakukan dengan nilai barang Rp94,76 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Barang ilegal yang diamankan antara lain gadget, obat-obatan, serta tekstil dan produk tekstil.
“Pengawasan yang kami lakukan bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta melindungi industri dalam negeri,” jelas Imik Eko Putro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Selain itu, Bea Cukai Jateng DIY turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga September 2025, telah dilakukan 39 penindakan NPP, dengan barang bukti antara lain 15 kilogram metamfetamin, 600 butir ekstasi, 880 butir obat keras, 3,6 kilogram ganja, dan 3 gram tembakau sintetis.
Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai garda depan penjaga kedaulatan negara, yang tidak hanya berperan dalam penerimaan, tetapi juga perlindungan masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses