Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 606 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

Di publish pada 25-08-2025 11:52:42

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 606 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 606 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

Semarang (25/08/2025) - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan oleh petugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, operasi ini dilakukan sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 WIB. "Petugas kami berhasil menghentikan dan memeriksa sebuah mobil minibus Mitsubishi L300 berwarna abu-abu yang dicurigai mengangkut barang ilegal," ujar Megah. 

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut dengan ciri-ciri tertentu yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah. 

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran serta pengamatan di Jalan Tol Salatiga-Semarang," jelas Megah. "Pada pukul 09.00 WIB, salah satu petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di Gerbang Tol Banyumanik." 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 238 bal rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, dengan total keseluruhan mencapai 606.000 batang rokok ilegal. Rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merek, di antaranya Geboy Flavour Mango Click, SR Premium Bold, dan Angker American Blend. 

Megah menambahkan bahwa nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp899,91 juta. Potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp452,07 juta. 

Atas dugaan pelanggaran ini, para pelaku patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sebagai tindak lanjut, dua orang laki-laki yang mengendarai mobil tersebut beserta barang bukti dan kendaraan, telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang, pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai," tutup Megah. 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY