Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2,39 Juta Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 25-11-2025 09:21:36
Semarang, 25 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 2.390.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu) batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk bak kayu di ruas jalan tol Semarang pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 20.35 WIB hingga 21.30 WIB.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sarana pengangkut.
“Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim kami berhasil menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu Truk Bak Kayu Mitsubishi FE 349 warna merah, di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,” ujar Megah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 82 karton BKC HT berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan total mencapai 2,39 juta batang. Total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3.549.150.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar kurang lebih Rp1.782.940.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Megah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat. “Ancaman pidana bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Megah.
Sebagai tindak lanjut, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta satu orang pengemudi telah dilakukan penegahan dan dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses