Bea Cukai Gandeng Pemda dan UMKM Surakarta, Gempur Rokok Ilegal Lewat Siaran Bareng
Di publish pada 26-09-2025 13:38:16
Solo (26/09) – Bea Cukai kembali hadir di tengah masyarakat melalui siaran bareng bersama Solo Radio (24/09) dan TATV Surakarta (25/09). Dalam dialog interaktif tersebut, Hannan Budiharto, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, menyampaikan perkembangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, tantangan pengendalian rokok ilegal, hingga dukungan nyata Bea Cukai kepada pelaku industri hasil tembakau (IHT) skala kecil menengah di Surakarta.
Acara bincang bersama ini juga dihadiri oleh Walikota Surakarta, Respati Ardi, serta Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan cukai dan pengembangan IHT legal di Kota Surakarta. Tidak hanya itu, hadir pula perwakilan pelaku IHT, yakni Asri Sulastri dari PT Asia Marko, yang membagikan pengalaman langsung mengenai dinamika industri hasil tembakau di tingkat pelaku usaha.
Hannan mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau di Jawa Tengah, khususnya Surakarta, menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. “Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan mencapai hampir 60 persen dari target. Namun tantangan utama tetap ada, yaitu keberadaan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus merusak iklim usaha pelaku IHT legal,” jelasnya.
Selain menyoroti penerimaan, Bea Cukai juga menekankan peran penting dalam mendampingi pelaku UMKM melalui program SEIBU (Semua Ikut Bantu UMKM). Dukungan tersebut disalurkan melalui asistensi perizinan, kemudahan pengurusan NPPBKC, hingga pendampingan penuh dari awal hingga akhir proses. Bea Cukai mendorong agar UMKM dapat segera naik kelas dan berkontribusi secara legal terhadap perekonomian daerah. “Legalitas usaha adalah pintu bagi UMKM untuk berkembang. Kami pastikan prosesnya mudah, transparan, dan cepat,” tambah Hannan.
Lebih lanjut, Hannan menegaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai pungutan negara, tetapi juga instrumen untuk menekan peredaran barang yang konsumsinya perlu dikendalikan di masyarakat, seperti rokok dan produk tembakau. Dengan demikian, penerapan kebijakan cukai selalu mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, aspek sosial, dan kesehatan masyarakat.
Hannan juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menggelar pelatihan bagi UMKM, serta memperkuat pengawasan rokok ilegal. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal serta mendorong industri legal agar tumbuh sehat dan berkontribusi nyata bagi penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Acara bincang bersama ini juga dihadiri oleh Walikota Surakarta, Respati Ardi, serta Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani, yang menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan cukai dan pengembangan IHT legal di Kota Surakarta. Tidak hanya itu, hadir pula perwakilan pelaku IHT, yakni Asri Sulastri dari PT Asia Marko, yang membagikan pengalaman langsung mengenai dinamika industri hasil tembakau di tingkat pelaku usaha.
Hannan mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau di Jawa Tengah, khususnya Surakarta, menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. “Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan mencapai hampir 60 persen dari target. Namun tantangan utama tetap ada, yaitu keberadaan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara sekaligus merusak iklim usaha pelaku IHT legal,” jelasnya.
Selain menyoroti penerimaan, Bea Cukai juga menekankan peran penting dalam mendampingi pelaku UMKM melalui program SEIBU (Semua Ikut Bantu UMKM). Dukungan tersebut disalurkan melalui asistensi perizinan, kemudahan pengurusan NPPBKC, hingga pendampingan penuh dari awal hingga akhir proses. Bea Cukai mendorong agar UMKM dapat segera naik kelas dan berkontribusi secara legal terhadap perekonomian daerah. “Legalitas usaha adalah pintu bagi UMKM untuk berkembang. Kami pastikan prosesnya mudah, transparan, dan cepat,” tambah Hannan.
Lebih lanjut, Hannan menegaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai pungutan negara, tetapi juga instrumen untuk menekan peredaran barang yang konsumsinya perlu dikendalikan di masyarakat, seperti rokok dan produk tembakau. Dengan demikian, penerapan kebijakan cukai selalu mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, aspek sosial, dan kesehatan masyarakat.
Hannan juga menegaskan bahwa Bea Cukai berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menggelar pelatihan bagi UMKM, serta memperkuat pengawasan rokok ilegal. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal serta mendorong industri legal agar tumbuh sehat dan berkontribusi nyata bagi penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses