Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Lebih dari Rp3,2 Miliar
Di publish pada 11-12-2025 16:43:10
Semarang (11/12) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Tol Semarang–Batang KM 413, Bea Cukai Jateng DIY menyita satu truk box berisi 2.160.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah Jawa Tengah. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan analisis pra-penindakan dan menurunkan beberapa unit untuk melakukan pemantauan di jalur distribusi. Pada pukul 20.35 WIB, tim mengidentifikasi kendaraan yang sesuai ciri dan melakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan di KM 413,” ujarnya.
Dari pemeriksaan singkat, truk box warna putih tersebut kedapatan mengangkut 135 koli berisi rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sopir dan sarana pengangkut kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan dan penelitian perkara lebih lanjut.
Megah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Bea Cukai Jateng DIY tidak mentoleransi segala bentuk upaya penghindaran cukai. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan sanksi tegas, karena peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mematikan usaha legal yang taat aturan,” tegas Megah.
Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY melalui sinergi intelijen, operasi lapangan, serta dukungan masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses