Jalan Ahmad Yani No 139, Semarang
02476442525

Sinergi Pengawasan di Bandara YIA, Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 4,2 Kilogram Emas

Di publish pada 20-10-2026 10:18:27

Sinergi Pengawasan di Bandara YIA, Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 4,2 Kilogram Emas
Sinergi Pengawasan di Bandara YIA, Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 4,2 Kilogram Emas

Yogyakarta (19/10) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dalam pengamanan perlintasan batas negara. Petugas berhasil menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penindakan yang dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026 ini menyasar dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berencana terbang ke Singapura.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas terkait gerak-gerik mencurigakan penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan pengamatan intensif terhadap para penumpang di area keberangkatan Bandara YIA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang pertama berinisial CSW dan menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan secara licik di dalam pakaian dalam yang dikenakannya. Tak berselang lama, pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga membuahkan hasil serupa, di mana petugas mendapati padatan emas seberat 2.135 gram yang disembunyikan di bagian tubuhnya. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 4,2 kilogram dengan estimasi nilai barang menyentuh angka hampir Rp11 miliar, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor bea keluar sebesar lebih dari Rp1,6 miliar.

Kedua WNA tersebut beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut guna memastikan kandungan barang serta mendalami pelanggaran ketentuan kepabeanan. Agus Yulianto menegaskan bahwa modus operandi penyembunyian barang pada tubuh ini membuktikan bahwa pengawasan di pintu keberangkatan internasional harus terus dilakukan secara cermat, mengandalkan ketajaman analisis intelijen, pengamatan ketat, serta pemeriksaan mendalam.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antarinstansi, khususnya bersama pihak Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), serta Aviation Security (Avsec). Melalui pengawasan yang konsisten, Bea Cukai berkomitmen untuk mencegah praktik pengeluaran barang ilegal sekaligus menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pelaku perjalanan internasional agar senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku sebelum membawa barang melintasi batas negara, termasuk kewajiban melakukan pemberitahuan resmi kepada petugas.

 

#beacukaijatengdiy #bcjatengdiy #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Jateng DIY